Kamis, 12 November 2015

 


MAKALAH HUKUM PERBANGKAN
TENTANG
ASURANSI,PASAR MODAL,HUBUNGAN SEKTOR KEUANGAN DAN RI’IL


Di susun Oleh :

-D’WIDI PEBRIYANTI T



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
MUSADDADIYAH GARUT
TAHUN 2015


                                                       



















                                                                 KATA PENGANTAR

Puji syukur panjatkan ke hadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya telah mampu menyelesaikan makalah berjudul “ Asuransi,pasar modal,dan hubungan sector keuangan dan riil” . Makalah ini telah disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum perbankkan.
Dewasa ini, dengan semakin derasnya arus globalisasi dan modernisasi yang keluar dari keran peradaban dunia, tentunya membawa implikasi besar terhadap sendi-sendi kehidupan manusia yang memungkinkan semua orang untuk hidup semakin cepat, praktis, dinamis namun kritis. Dan hal seperti ini seringkali berpengaruh besar terhadap pola pikir manusia dimana beberapa hal yang di kawatirkan oleh kebanyakan orang adalah masalah keamanan, kesehatan dan pendidikan untuk masa depan yang tak mungkin dapat di kerjakan sendiri meskipun pundi-pundi rupiah menggunung telah dipersiapkan untuk mengatasi hal yang demikian. Karena itulah kini banyak orang berbondong-bondong memborong beragam produk asuransi yang di tawarkan berbagi perusahaan untuk berinvestasi dan mempersiapkan masa depan sebagai langkah nyata mengatasi berbagai kekhawatiran yang selalu membayangi di depan mata agar berganti menjadi rasa lega dan bahagia bersama keluarga di masa tua.
     Makalah ini bukanlah karya yang sempurnakarena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalan hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi penulis dan bagi pembaca. Amin.


BAB 1
A. Pengertian Asuransi
       Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang  Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah :
“ Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaerapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak  tertentu”.
            Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
            Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
            Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1.      Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
a)      Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang didalam Islam.
b)      Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
c)      Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang dilarang dalam Islam.
d)     Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
e)      Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
f)       Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.
2.      Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a)      Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b)      Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c)      Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
d)     Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
e)      Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3.      Bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
4.      Bahwa hukum asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi.

2.      Dasar Hukum Asuransi
Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita.
A.    Al-Qur’an
1.      Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
2.      Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
3.      Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-nya) lagi maha mengetahui. (Q.S, al-Baqarah 2:261)
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian, mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bgai mana pun struktur hukumnya.
B.     Hadits
       عن أ بي هر ير ة (ر ض) عن النبي (ص) قا ل: من نفس عن مؤ من كر ب الد نيا نفس الله عنه كرب يو م ا لقيا مة ومن يسر على معسر يسر الله عليه فى الدنيا وا لأخرة (رواه مسلم)
Artinya:  “diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR. Muslim)
3.       
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
1.      Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam.
2.      Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi.
3.      Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan  berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota.
4.      Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi.
5.      Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode.
6.      Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru).
7.      Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai.
8.      Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain  pihak justru mengalami kerugian.


9.      Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli  atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan.

B. Pengertian Pasar Modal
           Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal yang disebut emiten, sedangkan pembeli disebut investor.
         Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Pasar modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam rangka mengkomodir kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berkenaan dengan anggapan di kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.
Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.

.     A.. Dasar Hukum Pasar Modal Menurut :
1.    Al- Quran
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al- Baqarah : 275).

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al- Baqarah : 278).

Artinya : “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. Al- Baqarah : 279).



2.    Al-Hadis
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.


B. Perkembang Pasar Modal Di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintahan kolonial atau VOC. Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :[1]
·      14 Desember 1912 : Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintahan Hindia-Belanda.
·      1914 – 1918 : Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
·      1925 – 1942 : Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa efek di Semarang dan Surabaya.
·      Awal tahun 1939 : Bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
·      1942 – 1952 : Bursa efek di Jakarta ditutup.
·      1952 : Bursa efek di Jakarta diaktifkan kembali.
·      1956 : Bursa efek semakin tidak aktif.
·      1956 – 1977 : Perdagangan di bursa efek vakum.
·      3 Juli 1977 : lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management.
·      10 Agustus 1977 : Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Pada tanggal ini pun diperingati sebagai HUT Pasar Modal.
·      4 Maret 2003 : Pasar Modal Syari’ah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal.
Lalu bursa efek indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.

C.      Prinsip-Prinsip Pasar Modal
1.      Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2.      Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4.      Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5.      Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

D.       Fungsi Pasar Modal
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syari’ah secara umum berfungsi :
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.













 


































 C. Hubungan Sektor Keunangan Dan Riil

Dan dapat di contohkan :

.    Peranan Bank Umum Syariah Dalam Pengembangan Sektor Riil
Peranan Bank Umum Syariah (BUS) dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dalam dua dimensi, yaitu peranaan dari sisi BUS sendiri dan dari sisi nasabahnya. Pembahasan di sisi BUS akan lebih ditekankan pada dua aspek, yaitu: Pertama, menganalisis peranan BUS dalam mendorong perkembangan sektor riil dengan fokus analisis pada pola pembiayaan menurut golongan pengguna, sektor dan jenis akad yang digunakan.  Kedua, menganalisis kinerja dan pola pembiayaan BUS pada level operasional di salah satu kantor cabang.
Sementara itu, penekanan analisis di sisi nasabah BUS akan lebih diarahkan pada aspek-aspek tentang motivasi nasabah, prosedur pembiayaan, pola pembiayaan, proses pengawasan dan pembinaan serta perkembangan usaha.
Pembahasan di sisi nasabah sekaligus sebagai upaya untuk melihat apakah ada gap yang terjadi antara sisi kebijakan bank dengan implementasi di tingkat operasional.
§  Perkembangan Pembiayaan yang Disalurkan Bank Umum Syariah ke Sektor Riil
Kontribusi BUS dalam mendorong perkembangan sektor riil di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari dua indikator utama yaitu : Pertama, indikator penyaluran pembiayaan oleh BUS untuk keperluan pembiayaan modal kerja dan investasi yang terus bertambah. Kedua, porsi penyaluran pembiayaan modal kerja dan investasi BUS terhadap total kredit Bank Umum  (BUK[1][1] dan BUS) untuk kredit modal kerja dan investasi juga semakin besar.

§  Peranan Bank Umum Syariah Dalam Mendorong Perkembangan Sektor Riil
Porsi BUS dalam penyaluran pembiayaan modal kerja dan investasi terhadap total kredit Bank Umum  (BUK dan BUS) untuk kredit modal kerja dan investasi juga mengalami lonjakan cukup tinggi.
Secara agregat, pembiayaan yang disalurkan oleh BUS untuk penggunaan modal kerja, investasi dan konsumsi menunjukkan trend peningkatan dalam lima tahun terakhir ini. Rata-rata pertumbuhan jum-lah pembiayaan BUS dan UUS dari tahun 2005 – 2008 mencapai angka 36 persen per tahun.
 Pertumbuhan pembiayaan yang fantastis ini tidak terlepas dari keberanian para pimpinan BUS dalam ekspansi pembiay-aan, walaupun harus mengambil berbagai resiko, misalnya berkaitan dengan masalah likuiditas.
Kembali ke masalah peningkatan pembiayan BUS yang luar biasa tadi, di samping pengaruh kebijakan ekspansif para pimpinan BUS, be-berapa faktor kunci lain yang berkontribusi dalam mendorong pening-katan pembiayaan BUS, khususnya untuk penggunaan modal kerja dan investasi adalah: Pertama, keluarnya berbagai regulasi baru yang berkaitan deng-an perbankan syariah.
Setelah UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Per-bankan Syariah disahkan pada Juli 2008, pijakan para pelaku bisnis di perbankan syariah menjadi semakin jelas.
a.      Pembiayaan Bank Umum Syariah Berdasarkan Golongan Pembiayaan dan Sektor Ekonomi
Satu fenomena menarik terkait dengan alokasi pembiayaan BUS adalah porsi terbesar dari penyaluran pembiayaan BUS untuk penggunaan modal kerja dan investasi tersebut ditujukan untuk pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pola pembiayaan BUS yang lebih banyak dialokasikan kepada golongan UMKM ini sangat menggembirakan mengingat selama ini akses mereka untuk mendapatkan kredit dari bank sangat terbatas. Porsi alokasi pembiayaan yang dilakukan BUS ini cukup kontras bila dibandingkan dengan pola penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Umum Konvensional.
Berdasarkan sektor ekonomi, alokasi pembiayaan BUS dan UUS disalurkan ke semua sektor mulai dari kelompok sektor primer, sekunder dan tersier. Walaupun tidak ada data yang merinci jumlah UMKM di setiap sektor, kemungkinan besar alokasi pembiayaan di setiap sektor ini dinikmati oleh UMKM di sektor-sektor tersebut. Sejauh ini, alokasi pembiayaan terbesar BUS dan UUS lebih diarahkan kepada kelompok sektor tersier yang menyerap lebih dari 90 persen dari total alokasi pembiayaan.
Banyak studi yang menjelaskan tentang sulitnya UMKM dalam mengakses kredit dan atau pembiayaan ini karena berbagai hambatan mulai dari hambatan sisi kebijakan pemerintah, kebijakan perbankan hingga masalah internal UMKM sendiri. Sejauh ini, hambatan dari kebijakan bank dan masalah internal UMKM menjadi masalah utama dari sulitnya UMKM mengakses kredit perbankan.
Chotim dan Thamrin menyebutkan bahwa di sisi penawaran kredit atau sisi perbankan salah satu hambatan terbesar adalah adanya hambatan struktural dan psikologis dari pihak bank untuk menyalurkan kredit ke UMKM.
Beberapa hambatan itu diantaranya adalah persepsi inferior tentang potensi usaha kecil, khususnya yang berada di pedesaan : usaha kecil diidentikkan sebagai usaha yang kurang prospektif, nilai modalnya kecil, ekspansinya lambat dan pengguna teknologi usang yang mudah diungguli pesaing.
 Dalam aspek manajemen, usaha kecil identik dengan perencanaan yang tidak ter-integrasi dengan pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
b.      Pembiayaan BUS Berdasarkan Akad Pembiayaan
Perbankan syariah secara konseptual sebenarnya diharapkan bisa mengatasi masalah sulitnya akses UMKM kepada perbankan ini, khususnya yang berkaitan dengan jaminan. Berbagai skim pembiayaan dengan beragam jenis akadnya menawarkan kemudahan-kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM untuk lebih mudah dalam memperoleh akses pinjaman bank.
Berdasarkan jenis akadnya, secara garis besar bisa dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu pembiayaan dengan akad yang berbasis bagi hasil dan non bagi hasil. Pembiayaan BUS yang berbasis bagi hasil umumnya dilakukan dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Sementara akad yang berbasis non bagi hasil meliputi akad murabahah, akad istishna, akad ijarahdan akad qardh.
Dari sisi internal bank syariah, masih rendahnya pembiayaan dengan akad musyarakah dan mudharabahini lebih disebabkan oleh potensi risiko yang sangat tinggi yang harus ditanggung oleh bank.
Potensi risiko ini berkaitan dengan potensi terjadinya moral hazard yang bisa dilakukan oleh pengelola usaha atau mudharib. Bentuk-bentuk moral hazardyang kemungkinan muncul adalah ketidakjujuran dalam melaporkan hasil laba atau rugi usaha, sembarangan dalam menjalankan usaha dan mengambil risiko khususnya yang mengikat akad mudharabah, kolusi dengan pihak ketiga dll.
Sementara dari sisi nasabah bank, secara umum preferensi untuk lebih memanfaatkan pembiayaan dengan akad murabahahdan cenderung menghindari akad musyarakah atau mudharabah lebih dikarenakan pertimbangan kepraktisan.