MAKALAH
HUKUM PERBANGKAN
TENTANG
ASURANSI,PASAR
MODAL,HUBUNGAN SEKTOR KEUANGAN DAN RI’IL
Di
susun Oleh :
-D’WIDI
PEBRIYANTI T
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
MUSADDADIYAH
GARUT
TAHUN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur panjatkan ke hadirat Allah SWT. Karena berkat
rahmat dan hidayah-Nya telah mampu menyelesaikan makalah berjudul “ Asuransi,pasar modal,dan hubungan sector
keuangan dan riil” . Makalah ini
telah disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum perbankkan.
Dewasa
ini, dengan semakin derasnya arus globalisasi dan modernisasi yang keluar dari
keran peradaban dunia, tentunya membawa implikasi besar terhadap sendi-sendi kehidupan
manusia yang memungkinkan semua orang untuk hidup semakin cepat, praktis,
dinamis namun kritis. Dan hal seperti ini seringkali berpengaruh besar terhadap
pola pikir manusia dimana beberapa hal yang di kawatirkan oleh kebanyakan orang
adalah masalah keamanan, kesehatan dan pendidikan untuk masa depan yang tak
mungkin dapat di kerjakan sendiri meskipun pundi-pundi rupiah menggunung telah
dipersiapkan untuk mengatasi hal yang demikian. Karena
itulah kini banyak orang berbondong-bondong memborong beragam produk asuransi
yang di tawarkan berbagi perusahaan untuk berinvestasi dan mempersiapkan masa
depan sebagai langkah nyata mengatasi berbagai kekhawatiran yang selalu
membayangi di depan mata agar berganti menjadi rasa lega dan bahagia bersama
keluarga di masa tua.
Makalah ini
bukanlah karya yang sempurnakarena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalan
hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, penulis
sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Akhirnya semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi penulis dan bagi
pembaca. Amin.
BAB 1
A. Pengertian Asuransi
Menurut Dr. H. Hamzah
Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang Menurut
Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata
dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum
Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah :
“ Suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaerapkan, yang
mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang
mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang
mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi
dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi
ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh
melalui ijtihad.
Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1. Bahwa asuransi termasuk segala macam
bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa
ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan
Muhammad Bakhit al-Muth’i
a) Asuransi mengandung unsur perjudian
yang dilarang didalam Islam.
b) Asurnasi mengandung unsur
ketidakpastian.
c) Asuransi mengandung unsur “ Riba”
yang dilarang dalam Islam.
d) Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
e) Asuransi termasuk jual beli atau
tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
f) Asuransi obyek bisnisnya
digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak
takdir Tuhan.
2. Bahwa asuransi hukumnya halal atau
diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara
lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad
Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a) Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an
maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b) Terdapat kesepakatan kerelaan dari
keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c) Kemaslahatan dari usaha asuransi
lebih besar daripada mudharatnya.
d) Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit
and loss sharing.
e) Asuransi termasuk kategori koparasi
(Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3. Bahwa asuransi yang diperbolehkan
adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini
didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan
bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial
tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi
yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang
dilarang didalam islam.
4. Bahwa hukum asuransi termasuk
subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang
menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan
dengan asuransi.
2.
Dasar Hukum Asuransi
Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi
itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari
rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata
pencarian yang layak kepada kita.
A. Al-Qur’an
1. Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
2. Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
3. Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ
سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ
Artinya: “ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus
biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah
maha luas (karunia-nya) lagi maha mengetahui. (Q.S, al-Baqarah 2:261)
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat
sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian,
mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang
menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat
menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang
telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis
perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah
fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari
semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip
saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi
perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun
walau bgai mana pun struktur hukumnya.
B. Hadits
عن أ
بي هر ير ة (ر ض) عن النبي (ص) قا ل: من نفس عن مؤ من كر ب الد نيا نفس الله عنه
كرب يو م ا لقيا مة ومن يسر على معسر يسر الله عليه فى الدنيا وا لأخرة (رواه
مسلم)
Artinya: “diriwayatkan
oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan
kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya
pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah
SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR. Muslim)
3.
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan
macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan,
larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
1. Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk
tabungan yang ada dalam syari’ah islam.
2. Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya
niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi.
3. Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan
berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota.
4. Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu
ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat
berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang
terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi.
5. Amanah ( trustworthy / al-amanah
)
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud
dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui
penyajian laporan keuangan tiap periode.
6. Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada
setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk
merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang
difungsikan sebagai dana sosial (tabarru).
7. Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at
m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai.
8. Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman
melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir
dari kata yusr artinya mudah. Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir
judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain pihak
justru mengalami kerugian.
9. Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’
yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur
kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat
dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu
pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan.
B. Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar
modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal yang disebut emiten,
sedangkan pembeli disebut investor.
Pasar
modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Pasar modal Syari’ah adalah pasar
modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis
efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Sistem mekanisme pasar modal
konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah
menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan
dalam rangka mengkomodir kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin
melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini
berkenaan dengan anggapan di kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa
berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan
(diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu
memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di
pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah yang
diyakini merupakan investor potensial.
Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan
(sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock)
maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public
authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar
modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli
instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam
dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.
. A.. Dasar Hukum Pasar Modal Menurut :
1.
Al- Quran
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
(Q.S. Al- Baqarah : 275).
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al- Baqarah : 278).
Artinya : “Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. Al- Baqarah : 279).
2.
Al-Hadis
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah,
siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan
harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
B. Perkembang Pasar Modal Di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial
Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia Pasar modal ketika itu
didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintahan kolonial
atau VOC. Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat
dilihat sebagai berikut :[1]
· 14 Desember 1912 : Bursa efek
pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintahan Hindia-Belanda.
· 1914 – 1918 : Bursa efek di Batavia
ditutup selama Perang Dunia I.
· 1925 – 1942 : Bursa efek di Jakarta
dibuka kembali bersama dengan Bursa efek di Semarang dan Surabaya.
· Awal tahun 1939 : Bursa efek di
Semarang dan Surabaya ditutup.
· 1942 – 1952 : Bursa efek di Jakarta
ditutup.
· 1952 : Bursa efek di Jakarta
diaktifkan kembali.
· 1956 : Bursa efek semakin tidak
aktif.
· 1956 – 1977 : Perdagangan di bursa
efek vakum.
· 3 Juli 1977 : lahir danareksa
syariah oleh PT Danareksa Investment Management.
· 10 Agustus 1977 : Bursa efek
diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Pada tanggal ini pun diperingati sebagai
HUT Pasar Modal.
· 4 Maret 2003 : Pasar Modal Syari’ah
diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono didampingi ketua Bapepam
Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi perusahaan
efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal.
Lalu bursa efek indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara
syariah.
C. Prinsip-Prinsip Pasar Modal
1. Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan
usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta
akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan
investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
3. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang
melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5. Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik
pada investor maupun emiten.
D.
Fungsi Pasar Modal
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal
syari’ah secara umum berfungsi :
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada
harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis
sebagaimana tercermin pada harga saham.
C. Hubungan
Sektor Keunangan Dan Riil
Dan dapat di
contohkan :
. Peranan Bank Umum Syariah
Dalam Pengembangan Sektor Riil
Peranan Bank Umum Syariah
(BUS) dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dalam dua dimensi, yaitu peranaan
dari sisi BUS sendiri dan dari sisi nasabahnya. Pembahasan di sisi BUS akan
lebih ditekankan pada dua aspek, yaitu: Pertama, menganalisis peranan BUS dalam
mendorong perkembangan sektor riil dengan fokus analisis pada pola pembiayaan
menurut golongan pengguna, sektor dan jenis akad yang digunakan. Kedua, menganalisis kinerja dan pola pembiayaan
BUS pada level operasional di salah satu kantor cabang.
Sementara itu, penekanan
analisis di sisi nasabah BUS akan lebih diarahkan pada aspek-aspek tentang
motivasi nasabah, prosedur pembiayaan, pola pembiayaan, proses pengawasan dan
pembinaan serta perkembangan usaha.
Pembahasan di sisi
nasabah sekaligus sebagai upaya untuk melihat apakah ada gap yang terjadi
antara sisi kebijakan bank dengan implementasi di tingkat operasional.
§ Perkembangan Pembiayaan yang Disalurkan Bank Umum Syariah
ke Sektor Riil
Kontribusi BUS dalam
mendorong perkembangan sektor riil di Indonesia terus mengalami peningkatan
dalam lima tahun terakhir. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari dua indikator
utama yaitu : Pertama, indikator penyaluran pembiayaan oleh BUS untuk keperluan
pembiayaan modal kerja dan investasi yang terus bertambah. Kedua, porsi
penyaluran pembiayaan modal kerja dan investasi BUS terhadap total kredit Bank
Umum (BUK[1][1] dan BUS) untuk kredit modal kerja dan investasi juga
semakin besar.
§ Peranan Bank Umum Syariah Dalam Mendorong Perkembangan
Sektor Riil
Porsi BUS dalam
penyaluran pembiayaan modal kerja dan investasi terhadap total kredit Bank
Umum (BUK dan BUS) untuk kredit modal
kerja dan investasi juga mengalami lonjakan cukup tinggi.
Secara agregat,
pembiayaan yang disalurkan oleh BUS untuk penggunaan modal kerja, investasi dan
konsumsi menunjukkan trend peningkatan dalam lima tahun terakhir ini. Rata-rata
pertumbuhan jum-lah pembiayaan BUS dan UUS dari tahun 2005 – 2008 mencapai
angka 36 persen per tahun.
Pertumbuhan pembiayaan yang fantastis ini
tidak terlepas dari keberanian para pimpinan BUS dalam ekspansi pembiay-aan,
walaupun harus mengambil berbagai resiko, misalnya berkaitan dengan masalah
likuiditas.
Kembali ke masalah
peningkatan pembiayan BUS yang luar biasa tadi, di samping pengaruh kebijakan
ekspansif para pimpinan BUS, be-berapa faktor kunci lain yang berkontribusi
dalam mendorong pening-katan pembiayaan BUS, khususnya untuk penggunaan modal
kerja dan investasi adalah: Pertama, keluarnya berbagai regulasi baru yang
berkaitan deng-an perbankan syariah.
Setelah UU Nomor 21 Tahun
2008 tentang Per-bankan Syariah disahkan pada Juli 2008, pijakan para pelaku
bisnis di perbankan syariah menjadi semakin jelas.
a. Pembiayaan Bank Umum
Syariah Berdasarkan Golongan Pembiayaan dan Sektor Ekonomi
Satu fenomena menarik
terkait dengan alokasi pembiayaan BUS adalah porsi terbesar dari penyaluran
pembiayaan BUS untuk penggunaan modal kerja dan investasi tersebut ditujukan
untuk pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pola pembiayaan BUS yang
lebih banyak dialokasikan kepada golongan UMKM ini sangat menggembirakan
mengingat selama ini akses mereka untuk mendapatkan kredit dari bank sangat
terbatas. Porsi alokasi pembiayaan yang dilakukan BUS ini cukup kontras bila
dibandingkan dengan pola penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Umum
Konvensional.
Berdasarkan sektor
ekonomi, alokasi pembiayaan BUS dan UUS disalurkan ke semua sektor mulai dari
kelompok sektor primer, sekunder dan tersier. Walaupun tidak ada data yang
merinci jumlah UMKM di setiap sektor, kemungkinan besar alokasi pembiayaan di
setiap sektor ini dinikmati oleh UMKM di sektor-sektor tersebut. Sejauh ini,
alokasi pembiayaan terbesar BUS dan UUS lebih diarahkan kepada kelompok sektor
tersier yang menyerap lebih dari 90 persen dari total alokasi pembiayaan.
Banyak studi yang
menjelaskan tentang sulitnya UMKM dalam mengakses kredit dan atau pembiayaan
ini karena berbagai hambatan mulai dari hambatan sisi kebijakan pemerintah,
kebijakan perbankan hingga masalah internal UMKM sendiri. Sejauh ini, hambatan
dari kebijakan bank dan masalah internal UMKM menjadi masalah utama dari
sulitnya UMKM mengakses kredit perbankan.
Chotim dan Thamrin
menyebutkan bahwa di sisi penawaran kredit atau sisi perbankan salah satu
hambatan terbesar adalah adanya hambatan struktural dan psikologis dari pihak
bank untuk menyalurkan kredit ke UMKM.
Beberapa hambatan itu
diantaranya adalah persepsi inferior tentang potensi usaha kecil, khususnya
yang berada di pedesaan : usaha kecil diidentikkan sebagai usaha yang kurang
prospektif, nilai modalnya kecil, ekspansinya lambat dan pengguna teknologi usang
yang mudah diungguli pesaing.
Dalam aspek manajemen, usaha kecil identik
dengan perencanaan yang tidak ter-integrasi dengan pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan.
b. Pembiayaan BUS
Berdasarkan Akad Pembiayaan
Perbankan syariah secara
konseptual sebenarnya diharapkan bisa mengatasi masalah sulitnya akses UMKM
kepada perbankan ini, khususnya yang berkaitan dengan jaminan. Berbagai skim
pembiayaan dengan beragam jenis akadnya menawarkan kemudahan-kemudahan yang
bisa dimanfaatkan oleh UMKM untuk lebih mudah dalam memperoleh akses pinjaman
bank.
Berdasarkan jenis
akadnya, secara garis besar bisa dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu pembiayaan
dengan akad yang berbasis bagi hasil dan non bagi hasil. Pembiayaan BUS yang
berbasis bagi hasil umumnya dilakukan dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
Sementara akad yang berbasis non bagi hasil meliputi akad murabahah, akad
istishna, akad ijarahdan akad qardh.
Dari sisi internal bank
syariah, masih rendahnya pembiayaan dengan akad musyarakah dan mudharabahini
lebih disebabkan oleh potensi risiko yang sangat tinggi yang harus ditanggung
oleh bank.
Potensi risiko ini
berkaitan dengan potensi terjadinya moral hazard yang bisa dilakukan oleh
pengelola usaha atau mudharib. Bentuk-bentuk moral hazardyang kemungkinan
muncul adalah ketidakjujuran dalam melaporkan hasil laba atau rugi usaha,
sembarangan dalam menjalankan usaha dan mengambil risiko khususnya yang
mengikat akad mudharabah, kolusi dengan pihak ketiga dll.
Sementara dari sisi
nasabah bank, secara umum preferensi untuk lebih memanfaatkan pembiayaan dengan
akad murabahahdan cenderung menghindari akad musyarakah atau mudharabah lebih
dikarenakan pertimbangan kepraktisan.
Di jelaskan di atas bahwa asuransi hukum nya haram, serta ada pndapat yang mengatakan juga di perboleh kan. Yang saya ingin tanyakan adalah , apakah perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional ???
BalasHapusadakah dampak positif maupun negatif dalam pasar modal? tolong jelaskan
BalasHapusjika asuransi tidak di perbolehkan , bagaimana dengan istilah yang bunyinya kurang lebih " allah membenci orang-orang yang berputus asa " artinya allah menyuruh kita untuk berihktiar untuk memperbaiki kehidupannya, sedangkan mereka yang menggunakan jasa asuransi berkata bahwa asurasi tersebut salah satu cara mereka berihktiar untuk memperbaiki kehidupannya,
BalasHapusseperti,
pengguna asuransi mengasuransikan jiwa atau hartanya
itu berarti diya berusaha menjaga diri dan hartanya sebagai titipan allah untuk kehidupan yang lebih baik.
coba jelaskan secara spesifik bagaimana keadaan asuransi yang ada di indonesia ?? apakah di halalkan atau di haramkan?? sertai dengan contohnya
BalasHapusTadi di jelaskan di atas bahwa asuransi tidak di jelaskan di dalam al-qur'an dan al-hadist dan masih di perdebatkan oleh para ulama, tapi mengapa pada kenyataan nya masih banyak yang memakai jasa asuransi, sedangkan asuransi itu menurut penjelasan di atas adalah haram.
BalasHapus